Assalamu Alaikum
Jumat, 09 Desember 2011
Kasih Sayang Orang Tua
Jumat, 02 Desember 2011
MQ
Mengatasi Cinta Dunia |
Penulis : KH Abdullah Gymnastiar Cinta penuh dengan rahasia. Cinta tidak terlihat, tapi dampaknya sangat nyata. Cinta yang menggebu membuat seseorang berpikir tidak rasional. Tidak sadar akan dirinya sebagai budak. Waktu, pikiran, tenaga tercuri karenanya. Cinta kepada dunia, misalnya. Seseorang akan bersikeras mewujudkan apa yang diinginkan; harta, kedudukan, jabatan berusaha diraih. Bahkan, prioritas hidupnya tak lain hanya untuk mencari kemewahan dunia. Padahal, Allah tidak suka kepada hamba yang terjerat cinta berlebih pada dunia. Allah tidak suka hambanya lebih mencintai hasil ciptaanNya. Ciri seseorang cinta kepada dunia di antaranya, pertama, sering disebut-sebut. Setiap obrolan, ada yang selalu menjadi topik pembicaraan yakni harta kekayaan, kedudukan, jabatan, tujuan, dan hak yang harus dimiliki. Begitu halnya cinta kepada lawan jenis yang diceritakan, yang disebut-sebut kebaikan dan kelebihan dari yang dicintainya. Kedua, selalu ingin dekat dengan sesuatu. Adanya perjuangan dan pengorbanan dan mencari jalan supaya dekat dengan yang dicintanya. Ketiga, selalu ingat pada yang dicintainya. Atas dasar cinta setiap pengorbanan terasa ringan dan serumit apapun hambatan berusaha dihadang. Dan, cinta yang membabi buta membuat seseorang takut kehilangan apa yang dicintanya. Bayangkan andai cinta ini kita tujukan kepada Allah, tertanam di lubuk hati. Kita berusaha memenuhi keinginanNya. Shalat, infaq, shaum berusaha dilakukan dengan penuh kecintaan. Saat adzan berkumandang, secepatnya memenuhi panggilan untuk shalat. Menanggalkan semua pekerjaan demi memenuhi sebuah panggilan. Salah satu sahabat Rasulullah, Bilal, karena kecintaannya terhadap Allah dan RasulNya, dia tak bisa menahan air mata. Penghayatan yang begitu mendalam pada yang dicintainya. Saudaraku, marilah kita tujukan cinta abadi hanya kepada Allah. Kurangi rasa cinta kepada dunia, jadikan cinta dunia sebagai wadah untuk memenuhi perintahNya, sebagai jalan mendekatkan diri pada sang Khalik. Salah satu cara untuk mengurangi kecintaan kepada dunia di antaranya dengan memupuk perasaan tidak mungkin. Misalnya kita mendambakan jabatan, maka tepislah segera dengan ketidakmungkinan. "Saya tidak mungkin mendapatkan jabatan Gubernur," misalnya. Seperti halnya cinta pada barang seperti HP, simpanlah HP cukup di tangan, jangan disimpan di hati. Karena bila hilang, kita sudah siap menerimanya dan tidak akan menjadi beban. Selanjutnya, cari sebanyak mungkin kelemahan dari yang kita cintai. Yakinlah bahwa apa yang kita cintai akan binasa. Harta, kedudukan, jabatan, orangtua, keluarga semua akan sirna, binasa. Saudaraku, cukuplah cinta abadi hanya untuk Allah. Takutlah kehilangan kedudukan di sisi Allah. Jadikan cinta kepada sesuatu sebagai jalan mendekat padaNya. Semoga Allah memelihara hati-hati kita agar tidak silau oleh keindahan dunia. |
Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Yang menjadi paradigma justru sila-silanya karena sila-sila tersebut mengandung sejumlah nilai yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi.
Pancasila sebagai paradigma juga berada pada posisi pembangunan nasional yang meliputi segenap bidang kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, juga di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta hukum dan hak asasi manusia, di samping yang lain.
Di bidang politik, Pancasila menjadi kerangka acuan, kerangka proses, dan kerangka arah tujuan dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam rangka melakukan pembangunan politik. Pancasila juga melakukan pemikiran, gagasan, konsep, evaluasi, serta tindak lanjut bagi bidang politik kenegaraan. Pancasila juga merupakan landasan dan dasar negara, dengan dijiwai oleh nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (politik demokrasi).
Dalam paradigma pembangunan nasional bidang ekonomi, pemerintah harus mengarah lebih memperhatikan kepentingan rakyat, karena sifat perekonomian harus disesuaikan dengan ekonomi kerakyatan yang bersumber kepada sifat kekeluargaan dan ke-rakyatan. Untuk melindungi kepentingan rakyat yang sesungguhnya, perlu pihak pemerintah mengendalikan perusahaan-perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan digunakan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya secara keseluruhan, seperti amanat Pasal 33, U U D 1945.
Dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, harus bisa tidak menempatkan pada posisi yang bertentangan antara iptek dan Pancasila dan justru keduanya harus saling mendukung sehingga tiada Pancasila tanpa sikap kritis iptek dan tiada iptek tanpa didasari maupun diarahkan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pembangunan nasional bidang kebudayaan, harus dilandasi dengan berpikir tentang masalah persatuan dan kesatuan bangsa. Negara harus menjalankan pemerintahan yang serba efektif harus menghilangkan mental birokrasi serta mau membangun sistem budaya dalam hal norma maupun pengembangan iptek dengan melakukan pemberdayaan kebudayaan lokal guna memfungsikan etos budaya bangsa yang majemuk. Kehidupan setiap insan harus dipertahankan dengan baik dalam menghadapi segala tantangan dan hambatan serta dapat membangun dirinya sendiri menjadi masyarakat yang berkeadilan, demokrasi, inovatif, dan mencapai kemajuan kehidupan yang beradab.
Dalam paradigma pembangunan nasional di bidang hukum dan HAM, tidak lain adalah pelaksanaan tanggung jawab pemerintah serta penyelenggara negara harus bisa mengarahkan rakyat untuk dapat mengatur dirinya dalam melaksanakan kebebasan, kebersamaan, cita-cita supremasi hukum, dan tunduk kepada hukum. Dalam implementasinya masyarakat mau menghormati tatanan sosial, masyarakat egaliter dan dalam bentuk kepamongan, tatanan pelayanan yang balk serta bentuk publik servis. Supremasi hukum yang sifatnya demokratis harus dibarengi dengan peran serta dan partisipasi yang tinggi dari segenap anggota masyarakat. Masalah HAM yang sifatnya universal tidak harus selalu dibawa ke pertimbangan universal, tetapi lebih sesuai dan tergantung kepada suatu kultur sosial yang bertanggung jawab.
Pembangunan nasional di bidang sosial masyarakat adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat madani atau civil society. Untuk itu diperlukan suatu si kap dan budaya demokratis karena demokrasi Pancasila sesungguhnya adalah sistem berpi kir dan bertindak atas dasar kedaulatan dan kekuasaan rakyat. Namun, demokrasi harus kita lihat dari segi proses sejarah perkembangan bangsa, dan dari kelahiran bangsa Indonesia sehingga sekarang yang penuh dengan aneka ragam unsur-unsur dalam proses perkembangannya.
Paradigma pembanguanan bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan yang di kedepankan melalui agenda- agenda pembaharuan, mengingat TN I sebagai bagian integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat sesuai perannya sebagai alat pertahanan NKRI.T N I sebagai bagian dari rakyat dan berjuang bersama rakyat senantiasa menggugah kepedulian TN I untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui pemiki ran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal T N I.
PustakaPendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa: Dilengkapi Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
Jumat, 28 Oktober 2011
Ceraamah bahasa indonesia
Hadits Tentang Tanggung Jawab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ibn umar r.a berkata : saya telah mendengar rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang dipimpinnya. (buchary, muslim)
Penjelasan:
Pada dasarnya, hadis di atas berbicara tentang etika kepemimpinan dalam islam. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa etika paling pokok dalam kepemimpinan adalah tanggun jawab. Semua orang yang hidup di muka bumi ini disebut sebagai pemimpin. Karenanya, sebagai pemimpin, mereka semua memikul tanggung jawab, sekurang-kurangnya terhadap dirinya sendiri. Seorang suami bertanggung jawab atas istrinya, seorang bapak bertangung jawab kepada anak-anaknya, seorang majikan betanggung jawab kepada pekerjanya, seorang atasan bertanggung jawab kepada bawahannya, dan seorang presiden, bupati, gubernur bertanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya, dst.
Akan tetapi, tanggung jawab di sini bukan semata-mata bermakna melaksanakan tugas lalu setelah itu selesai dan tidak menyisakan dampak (atsar) bagi yang dipimpin. Melainkan lebih dari itu, yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah lebih berarti upaya seorang pemimpin untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pihak yang dipimpin. Karena kata ra ‘a sendiri secara bahasa bermakna gembala dan kata ra-‘in berarti pengembala. Ibarat pengembala, ia harus merawat, memberi makan dan mencarikan tempat berteduh binatang gembalanya. Singkatnya, seorang penggembala bertanggung jawab untuk mensejahterakan binatang gembalanya.
Tapi cerita gembala hanyalah sebuah tamsil, dan manusia tentu berbeda dengan binatang, sehingga menggembala manusia tidak sama dengan menggembala binatang. Anugerah akal budi yang diberikan allah kepada manusia merupakan kelebihan tersendiri bagi manusia untuk mengembalakan dirinya sendiri, tanpa harus mengantungkan hidupnya kepada penggembala lain. Karenanya, pertama-tama yang disampaikan oleh hadis di atas adalah bahwa setiap manusia adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dirinya sendiri. Atau denga kata lain, seseorang mesti bertanggung jawab untuk mencari makan atau menghidupi dirinya sendiri, tanpa mengantungkan hidupnya kepada orang lain
Dengan demikian, karena hakekat kepemimpinan adalah tanggung jawab dan wujud tanggung jawab adalah kesejahteraan, maka bila orang tua hanya sekedar memberi makan anak-anaknya tetapi tidak memenuhi standar gizi serta kebutuhan pendidikannya tidak dipenuhi, maka hal itu masih jauh dari makna tanggung jawab yang sebenarnya. Demikian pula bila seorang majikan memberikan gaji prt (pekerja rumah tangga) di bawah standar ump (upah minimu provinsi), maka majikan tersebut belum bisa dikatakan bertanggung jawab. Begitu pula bila seorang pemimpin, katakanlah presiden, dalam memimpin negerinya hanya sebatas menjadi “pemerintah” saja, namun tidak ada upaya serius untuk mengangkat rakyatnya dari jurang kemiskinan menuju kesejahteraan, maka presiden tersebut belum bisa dikatakan telah bertanggung jawab. Karena tanggung jawab seorang presiden harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan kaum miskin, bukannya berpihak pada konglomerat dan teman-teman dekat. Oleh sebab itu, bila keadaan sebuah bangsa masih jauh dari standar kesejahteraan, maka tanggung jawab pemimpinnya masih perlu dipertanyakan.
Agresi militer Belanda I dan II
Agresi Militer Belanda I (21 Juli 1947)
Selepas perjanjian Linggarjati ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947, terjadi perbedaan yang mendasar antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda terutama menyangkut permasalahan politik luar negeri dan aset-aset perekonomian Belanda. Perdana Menteri Sjahrir mengintepretasikan bahwa Indonesia berhak menjalankan politik luar negerinya secara mandiri sedangkan pihak Belanda tidak membenarkannya. Dan masalah pengambil-alihan perkebunan-perkebunan Belanda di Jawa dan Sumatera yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak Indonesia untuk kegiatan perekonomian, terutama pada kegiatan ekspor dan impor, merupakan suatu hal yang wajar karena di tanah Indonesia merdekalah perkebunan-perkebunan tersebut tumbuh.
Namun secara umum Sjahrir menerima isi dari perjanjian Linggarjati tersebut yang menyebabkan di kemudian hari Partai Sosialis menarik dukungannya kepada Sjahrir. Tanpa dukungan Partai Sosialis, ia kemudian mengembalikan mandatnya kepada Presiden Soekarno.
Karena tidak mencapai titik temu, pada tanggal 27 Mei 1947 Belanda mengajukan nota yang bersifat ultimatif (nota ini sengaja dibuat agar pihak Indonesia tidak dapat menerima usulan Belanda). Pada intinya untuk membentuk pemerintahan dan pasukan bersama atau “gendarmarie”. Baik Sjahrir maupun penggantinya yaitu Amir Sjarifudin menolak rencana Belanda tersebut.
Tanggal 15 Juli 1947, Belanda kembali mengirimkan nota serupa dan pihak Indonesia harus menjawabnya dalam waktu 32 jam. Dua hari kemudian pada tanggal 17 Juli 1947, Perdana Menteri Amir Sjarifudin menjawab nota Belanda melalui Radio Republik Indonesia (RRI). Tetapi van Mook menyatakan bahwa jawaban Pemerintah Republik Indonesia tidak memuaskan. Maka pada tanggal 20 Juli 1947, Pemerintah Belanda memberi kuasa kepada van Mook untuk mengambil tindakan “seperlunya” terhadap Republik Indonesia.
Dengan kekuatan sekitar 125.000 orang, Belanda menyerbu ke wilayah Indonesia. Pasukan mereka terdiri dari 110.000 KL (Koninklijke Leger), 12.000 KM (Koninklijke Marinier) dan sisanya adalah anggota KNIL (Koninklijk Nederlandsche Indische Leger). Mereka terdiri dari 3 kelompok pasukan (19 batalyon) :
(a) OVW (Oorlogsvrij Willigers), dibagi menjadi dua divisi yaitu divisi A dan B
(b) EM (Expeditionnaire Macht), dibagi menjadi tiga divisi yaitu : C, D dan E.
(c) ZIB (Zelfstandige Infantarie Brigades), yang dipecah menjadi tiga brigade : F, G dan H
Komando tertinggi Belanda pada agresi ini adalah Letnan Jenderal Simon H. Spoor. Pihak Belanda tidak menganggap serangannya ke wilayah republik khususnya Jawa dan Sumatera adalah agresi militer tetapi sebatas aksi polisionil pada sasaran-sasaran yang sifatnya ekonomis, sehingga mereka menamakan operasinya sebagai Operasi “Produk”.
Berikut beberapa nama pimpinan Divisi dan Brigade dari pihak Belanda :
(a) Penguasaan DKI Jakarta, oleh Divisi E di bawah pimpinan Mayor Jenderal M. Durst Britt.
(b) Bandung dikuasai oleh Divisi B di bawah pimpinan Mayor Jenderal “Siem” de Waal. Divisi ini dipecah menjadi dua brigade yaitu brigade V pimpinan Kolonel Jan Meijer dan Brigade W pimpinan Letnan Kolonel van Gulik. Brigade V dan W kemudian meneruskan operasinya menuju Jawa Tengah melalui jalan yang berbeda (Brigade V melewati Sumedang dan Brigade W melewati Subang) dan mereka bertemu di Cirebon.
(c) Semarang sendiri dibawah pengawasan Brigade T (Tijger = Harimau) pimpinan Kolonel J. van Langen.
(d) Divisi A di bawah pimpinan Mayor Jenderal M.R. De Bruyne dari marinir bertugas merebut Jawa Timur. Unsur angkatan darat dari divisi ini diisi oleh Brigade X pimpinan Letnan Kolonel van der Meulen.
(e) Di Sumatera mereka dipecah menjadi tiga brigade. Brigade Z dibawah pimpinan Kolonel Piet Scholten di Medan, brigade U dibawah pimpinan Letnan Kolonel J.W. Sluyter di Padang dan brigade Y dibawah pimpinan Letnan Kolonel Mollinger bertugas di Palembang.
Pihak Republik Indonesia pun tidak tinggal diam menghadapi pasukan Belanda ini. Panglima Besar Jenderal Soedirman dan Kepala Staf Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai pimpinan Tentara Nasional Indonesia (istilah TNI resmi semenjak 5 Mei 1947) mempersiapkan dan mempertahankan kubu-kubu di sekitar kantong-kantong yang diduduki Belanda secara bergerilya.
Berikut beberapa nama pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas mempertahankan wilayahnya masing :
(a) Jawa Barat dipercayakan kepada Divisi I Siliwangi pimpinan Mayor Jenderal A.H. Nasution
(b) Jawa Tengah sebagai jantung Pulau Jawa dipertahankan oleh tiga Divisi yaitu : Divisi II Gunung Djati pimpinan Mayor Jenderal Gatot Subroto yang meliputi daerah Cirebon, Tegal dan Banyumas, Divisi III Diponegoro dibawah pimpinan Mayor Jenderal R. Susalit yang meliputi daerah Pekalongan, Kedu, Yogyakarta, Pemalang dan Kendal serta Divisi IV Panembahan Senopati yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Sutarto yang bertugas mengawal daerah Semarang, Solo dan Pacitan.
(c) Dan di Jawa Timur dikawal oleh 3 divisi pula. Divisi V Ronggolawe dibawah Mayor Jenderal Djatikusumo yang bertugas di Pati, Bojonegoro dan Madiun, Divisi VI Narotama di bawah pimpinan Mayor Jenderal Sungkono yang bertugas mengawal daerah Kediri dan sekitarnya serta Divisi VII Suropati yang bertugas menjaga daerah Malang dan sekitarnya.
(d) Di Pulau Sumatera terdapat Divisi VIII Garuda yang mengawal daerah Palembang yang dipimpin oleh Kolonel Mauludin Simbolon, Divisi IX Banteng mempertahankan daerah Sumatera Tengah yang dipimpin oleh Kolonel Ismail Lengah dan Divisi X Gajah yang menjaga daerah Sumatera Utara dipimpin oleh Kolonel Hopman Sitompul.
Pasukan Belanda yang paling jauh menempuh daerah operasi dan paling cepat pergerakannya adalah dari Brigade V pimpinan Kolonel Jan Meier. Bermula dari Bandung (21 Juli) kemudian menuju Cicalangka, Sumedang, Tomo, Cirebon (25 Juli), Tegal, Slawi, Bumiayu kemudian berputar arah menuju Tuwel, Gunung Slamet, Bobotsari, Purbalingga (31 Juli), Sukaraja, lalu Brigade V dibagi 2, sebagian menuju kota pelabuhan Cilacap dan sebagian lagi menuju Yogyakarta sebagai target utama. Pergerakan Brigade V terhenti di Gombong pada tanggal 4 Agustus 1947, dan masih 130 km lagi dari kota Jogjakarta. Atas aksinya itu Kolonel Jan Meier mendapatkan penghargaan tertinggi militer Belanda.
Meski kalah dalam persenjataan, semangat juang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan laskar-laskar rakyat tidaklah padam, walau dengan menggunakan taktik gerilya dan perang semesta semangat “merdeka atau mati” tertanam erat seluruh lapisan tentara maupun masyarakat. Nasution sendiri memerintahkan untuk menghindari bentrokan besar-besaran dengan tentara Belanda yang dari segi teknis lebih unggul. Dia memerintahkan kesatuan untuk mundur ke “daerah-daerah kantong”, sehingga mereka dapat menerapkan perang gerilya. Dan di aksi militer Belanda inilah persahabatan antara tentara dan masyarakat terjalin sangat erat dan dekat.
Seiringan dengan agresi Belanda itu, pemerintah Indonesia pun berjuang melalui jalur diplomatik. Mantan Perdana Menteri Bung Sjahrir berhasil lolos dari sergapan Belanda menuju Singapura pada tanggal 22 Juli 1947 dengan menggunakan pesawat “Biju Patnaik”, milik seorang temannya yang berasal dari Bengali. Keesokan harinya ia menuju New Delhi India untuk bertemu dengan Nehru mencari dukungan.
Ketika tiba di New Delhi, ia berkata dengan emosional kepada para wartawan bahwa ia dikirim oleh Presiden Soekarno dengan misi dunia untuk menghentikan perang kolonial di Indonesia. Ia pertama-tama datang ke India, “karena India negeri bersahabat dan Pandit Nehru adalah kawan saya”. Sjahrir juga berkata kepada pers, bahwa disamping Nehru, ia juga mengharapkan bertemu dengan Tuan Ali Jinnah dan mungkin Lord Killearn yang kini sedang berada di New Delhi.
Akan tetapi, ketika Sjahrir tiba di Delhi, tindakan Negara-negara besar belum kelihatan meskipun Nehru sendiri sehari sesudah penyerbuan Belanda mengatakan, “Semangat Asia Baru tidak akan membiarkan hal-hal demikian”. Keadaan yang tidak kondusif tersebut terjadi karena permintaan Inggris kepada Nehru berlangsung hampir satu minggu. Sjahrir terus melakukan pendekatan kepada Nehru.
Dengan ragu-ragu, sesudah menunggu seminggu dan sesudah Australia setuju bergabung dengannya, maka pada tanggal 30 Juli 1947, Nehru dengan dengan resmi meminta supaya aksi militer Belanda dimasukan ke dalam agenda Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB bersidang dan menerima mosi bahwa Belanda dan Republik Indonesia diperingatkan untuk menghentikan tembak-menembak. Sidang cabinet Belanda berkumpul pada tanggal 4 Agustus 1947 di rumah Menteri Seberang Lautan, Jonkman (karena sedang menderita penyakit ‘erysipelas’), dengan mempertimbangankan bahwa sasaran yang diinginkan terutama perkebunan-perkebunan telah tercapai dan “sikap berniat baik” Belanda pada saat ini lebih penting daripada memenangkan wilayah di Jawa dan Sumatera. Hari itu juga melalui telepon diperintahkan kepada Gubernur Jenderal van Mook untuk menghentikan agresi militer.
Agresi militer Belanda II
Melihat situasi Republik Indonesia yang kacau akibatnya meletus pemberontakan PKI di Madiun maka pada tanggal 18 Desember 1948, Belanda secara sepihak membatalkan persetujuan gencatan senjata esok harinya (19 Desember 1948 dini hari) tentara Belanda langsung menyerbu Lapangan Udara Maguwo, Yogyakarta. Serangan Belanda yang tiba-tiba berhasil dengan gemilang sehingga pada jam 16.00 WIB seluruh Yogyajarta sudah jatuh di tangan Belanda. Presiden dan Wakil Presiden memutuskan untuk tetap tinggal di Ibu kota, meskipun mereka akan ditawan oleh musuh. Alasanya, supatya mereka mudah ditemui oleh KTN dari kegiatan diplomasi dapat berjalan terus Tentara Belanda berhasil memasuki istana keprisidenanan dan para pejabat tinggi negara ditawan, semuanya ada 150 orang. Pagi harinya tanggal 22 Desember 1948, Presiden Soekarno, Haji agus salim dan Sutan Syahrir diasingkan ke Berastagi, kemudian dipindahkan ke Prapat di tepi danau Toba, Sumatera Utara. Moh.hatta, Moh Roem, Mr. A.G Pringgodigdo, Mr.Assaat dan Komandor S. suyadayrman diasingkan ke Montok di Pulau Bangka. Pada bulan Januari akhir, Presiden Sukarno dan Ahji Agus salim dipindahkan ke Muntok sehingga berkumpul dengan Moh. Hatta dan kawan-kawan.
Untuk menghindari serangan Belanda dan agar selalu tetap bersama-sama dengan TNI, Panglima Besar jenderal Sudirman memimpin perang gerilya dengan berpindah-pindah tempat. TNI melakukan serangan umum terhadap kota Yogyakarta pada tanggal 1 Maret 1949 yang dipimpin oleh Letnan Kolonel suharto, Komado Brigade 10 Daerah Wehrkereise III yang membawahi daerah Yogyakarta. Serangan umum pada tanggal 1 Maret dilakukan serentak dari berbagai jurusan kota sehingga tentara Belanda sangat terkejut dan tidak mampu menguasi keadaan. Mulai pukul 6.00 WIB hingga 12.00 WIB, TNI berhasil menguasai Yogyakarta. TNI walaupun hanya enam jam menduduki kota Yogyakarta, seranganya mempunyai arti yang sangat penting yaitu:
- Meningkatkan moral rakyat dan TNI yang sedang berjuang
- Mematahkan moral pasukan Belanda
- Menunjukkan kepada dunia internasional bahwa TNI mempunyai kekuatan untuk menyerang dan menunjukan bahwa Indonesia masih ada atas eksis.
Pustaka :
(1) Agresi Militer Belanda. Pierre Heijboer. Grasindo. 1998.
(2) Perang Gerilya Perang Rakyat Semesta. Sutopo Jasamihardja. Yayasan 19 Desember 1948. 1998.
(3) Politik Militer Indonesia. Ulf Sundhaussen. LP3ES. 1986.
(4) Sjahrir. Rudolf. Mrazek. Yayasan Obor Indonesia. 1996.
Kamis, 27 Oktober 2011
Perundingan Indonesia - Belanda
Delegasi-delegasi Belanda dan Indonesia dalam rapat pada hari ini telah mendapatkan kata sepakat tentang persetujuan di bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang tersebut dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga.
-
- Pemerintah Belanda,
- dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal,
- dan
- Pemerintah Republik Inonesia,
- dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia,
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerja-sama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik. Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya, selambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya daerah-daerah yang terserbut itu telah selesai.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi, yang berdasarkan perserikatan, dan dinamai Negara Indonesia Serikat.
Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya, dengan ketentuan, bahwa, jika kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, setelah dimusyawaratkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu terhadap Kerajaan Belanda.
(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur-Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan demokratis, supaya kedudukannya dalam Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.
(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat ke (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu-negerinya.
(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk negara, yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain-lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditunjukkan dengan jalan demokratis, serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal ini.
(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang tidak termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya, segala itu dengan mengingat tanggung-jawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
(1) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama daripada Negeri Belanda dan Indonesia akan bekerja bersama untuk membentuk Persekutuan Belanda-Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu, yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas ini tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian, berkenaan kedudukan antara Negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.
(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda-Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat-alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negeri Indonesia Serikat; mungkin juga oleh majlis-majlis perwakilan negara-negara itu.
(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja-bersama dalam hal perhubungan luar-negeri, pertahanan dan, seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.
Di pucuk Persekutuan Belanda-Indonesia itu duduk Raja Belanda. Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan Persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Untuk membela-peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negeri Belanda dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka Pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat Komisaris Luhur.
Anggar-anggar Persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan-ketentuan tentang:
a). pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain;
b). hal kewarganegaraan untuk warganegara Belanda dan warganegara Indonesia, masing-masing di daerah lainnya;
c). aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri;
d). pertanggungan dalam kedua bagian Persekutuan itu, akan ketentuan hak-hak dasar kemanusiaan dan kebebasan-kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa-Bangsa.
(1) Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawaratan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
(2) Anggar-anggar itu terus berlaku, setelah dibenarkan oleh majlis-majlis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan, supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar supaya, setelah terbentuknya Persekutuan Belanda Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggauta di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak orang-orang bukan bansa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitya bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.
Untuk mengubah sifat Pemerintah Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk-susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan, supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatan balatentaranya masing-masing.
Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang sampai seberapa dan lambat-cepatnya melakukan pengurangan itu; demikian juga tentang kerja-bersama dalam hal ketentaraan.
(1) Untuk kerja-bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudakan sebuah badan, yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukkan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya, dengan sebuah sekretariat bersama.
(2) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, bila ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan denga perundingan antara dua delegasi yang terserbut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan seorang ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau, jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.
Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia.
Kedua-duanya naskah itu sama kekuatannya.
Atas usulan KTN pada tanggal 8 Desember 1947 dilaksanakan perundingan antara Indonesia dan Belanada di atas kapal renville yang sedang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia terdiri atas perdana menteri Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, Dr. Tjoa Sik Len, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Narsun dan Ir. Juanda. Delegasi Belanda terdiri dari Abdulkadir Widjojoatmojo, Jhr. Van Vredeburgh, Dr. Soumukil, Pangran Kartanagara dan Zulkarnain. Ternyata wakil-wakil Belanda hampir semua berasala dari bangsa Indonesia sendiri yang pro Belanda. Dengan demikian Belanda tetap melakukan politik adu domba agar Indonesia mudah dikuasainya. Setelah selesai perdebatan dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka diperoleh hasil persetujuan damai yang disebut Perjanjian Renville. Pokok-poko isi perjanjian Renville, antara lain sebagai berikut :
- Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
- Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
- Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
- Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
- Pasukan republic Indonesia yang berda di derah kantong haruns ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yakni garis yang menghubungkan dua derah terdepan yang diduduki Belanda.
- Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat melalaui masa peralihan.
- Indonesia kehilangan sebagaian daerah kekuasaannya karena grais Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda.
- Pihak republik Indonesia harus menarik seluruh pasukanya yang berda di derah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya masuk ke daerah republic Indonesia.
- Wilayah Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikururung oleh daerah-daerah kekuasaan belanda.
- Timbulnya reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada Belanda.
- Perekonomian Indonesia diblokade secara ketata oleh Belanda
- Indonesia terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
- Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan republic Indonesia, Belanda membentuk negara-negara boneka, seperti; negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut. Negara boneka tersebut tergabung dalam BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).
Belanda terus-menerus mendapat tekanan dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat sehingga bersedia berunding dengan Indonesia. Perundingan antra Indonesia dan Belanda diawasi oleh komisi PBB untuk Indonesia atau United Nations Commision fotr Indonesia (UNCI). Perundingan akan diselenggarakan di Den Haag, Belanda yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebelum itu, diadakan perundingan pendahuluan di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 17 April samapi dengan 7 Mei 1948. Perundingan yang dipimpin oleh Marle Cochran wakil Amerika serikat dalam UNCI. Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Moh. Roem dengan anggotanya Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary. Bertindak sebagai penasihat adalah Sutan syahrir, Ir.Laok, dan Moh Natsir. Delegasi Belanda diketuai oleh Dr. J.H. Van royen dengan anggota Bloom, Jacob, dr. Van dr Vede, Dr. P.J Koets, Van Hoogstratendan Dr Gieben. Akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai Roem Royen Statement. Pernyataan pemerintah RI dibacakan oleh ketua delegasi Indonesia, Moh Roem yang berisi, antara lain sebagai berikut :
- Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya
- Pemerintah RI turut serta dalam konferensi meja bundar dengan tujuan mempercepat penyerahan kedaulatan yang lengkap dan tidak bersyarat kepada Negara Republik Indonesia serikat.
- Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah Ri harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam suatu daerah yang meliputi keprisidenanan Yogyakarta
- Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan Tahananpolitik lain yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
- Pemerintah Belanda setuju Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat
- Konferensi meja Bundar akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah Republik Indonesia dikembalikan di Yogyakarta.
Pada tanggal 22 Juni 1949, diselenggarakan perundingan segitiga antar Republik Indonesia, BFO, dan Belanda. Perundingan itu diawasi PBB yang dipimpin oleh Chritchley menghasilkan tiga keputusan yaitu:
- Pengembalian Pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakrta yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 1949.
- Pemerintah menghentikan perang gerilya.
- KMB akan diselenggarakn di Den Haag.
- Seluruh tentara Belanda harus segera dilantik di Yogyakarta
- Setelah kota Yogyakarta dikosongkan oleh tentara Belanda, pada tanggal 29 Juni 1949 TNI mulai memasuki kota. Keluarnya tentara Belanda dan masuknya TNI diawasi oleh UNCI. Panglima Besatr Jenderal Sudirman beserta para pejuang lainnya baru tiba di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949 dengan tandu.
- Setelah kota Yogyakarta sepenuhnya dikuasai oleh TNI maka Presiden dan wakil Presiden RI beserta para pemimpin lainnya pada tanggal 6 Juli 1949 kembali ke Yogyakarta dari Bangka.
- Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera yang dipimpin oleh Syarifuddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya kepada pemerintah pusat di Yogyakarta . penyerahan terjadi pada tanggal 13 Juli 1949, saat berlangsungnya sidang kabinet.
Sabtu, 22 Oktober 2011
Ukhtii... Hiduplah Seperti Lebah
Lebah... Sang Penyelamat.
Dan Rabbmu mewahyukan kepada lebah: Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. (QS. An-Nahl, 16:68) Lebah madu membuat tempat penyimpanan madu dengan bentuk heksagonal. Sebuah bentuk penyimpanan yang paling efektif dibandingkan dengan bentuk geometris lain. Lebah menggunakan bentuk yang memungkinkan mereka menyimpan madu dalam jumlah maksimal dengan menggunakan material yang paling sedikit. Para ahli matematika merasa kagum ketika mengetahui perhitungan lebah yang sangat cermat. Aspek lain yang mengagumkan adalah cara komunikasi antar lebah yang sulit untuk dipercaya. Setelah menemukan sumber makanan, lebah pemadu yang bertugas mencari bunga untuk pembuatan madu terbang lurus ke sarangnya. Ia memberitahukan kepada lebah-lebah yang lain arah sudut dan jarak sumber makanan dari sarang dengan sebuah tarian khusus. Setelah memperhatikan dengan seksama isyarat gerak dalam tarian tersebut, akhirnya lebah-lebah yang lainnya mengetahui posisi sumber makanan tersebut dan mampu menemukannya tanpa kesulitan. Lebah menggunakan cara yang sangat menarik ketika membangun sarang. Mereka memulai membangun sel-sel tempat penyimpanan madu dari sudut-sudut yang berbeda, seterusnya hingga pada akhirnya mereka bertemu di tengah. Setelah pekerjaan usai, tidak nampak adanya ketidakserasian ataupun tambal sulam pada sel-sel tersebut. Manusia tak mampu membuat perancangan yang sempurna ini tanpa perhitungan geometris yang rumit; akan tetapi lebah melakukannya dengan sangat mudah. Fenomena ini membuktikan bahwa lebah diberi petunjuk melalui “ilham” dari Allah swt sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 68 di atas. Sejak jutaan tahun yang lalu lebah telah menghasilkan madu sepuluh kali lebih banyak dari yang mereka butuhkan. Satu-satunya alasan mengapa binatang yang melakukan segala perhitungan secara terinci ini memproduksi madu secara berlebihan adalah agar manusia dapat memperoleh manfaat dari madu yang mengandung “obat bagi manusia” tersebut. Allah menyatakan tugas lebah ini dalam Al-Qur'an: Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, didalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl, 16: 69) Tahukah anda tentang manfaat madu sebagai salah satu sumber makanan yang Allah sediakan untuk manusia melalui serangga yang mungil ini? Madu tersusun atas beberapa molekul gula seperti glukosa dan fruktosa serta sejumlah mineral seperti magnesium, kalium, potasium, sodium, klorin, sulfur, besi dan fosfat. Madu juga mengandung vitamin B1, B2, C, B6 dan B3 yang komposisinya berubah-ubah sesuai dengan kualitas madu bunga dan serbuk sari yang dikonsumsi lebah. Di samping itu di dalam madu terdapat pula tembaga, yodium dan seng dalam jumlah yang kecil, juga beberapa jenis hormon. Sebagaimana firman Allah, madu adalah “obat yang menyembuhkan bagi manusia”. Fakta ilmiah ini telah dibenarkan oleh para ilmuwan yang bertemu pada Konferensi Apikultur Sedunia (World Apiculture Conference) yang diselenggarakan pada tanggal 20-26 September 1993 di Cina. Dalam konferensi tersebut didiskusikan pengobatan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari madu. Para ilmuwan Amerika mengatakan bahwa madu, royal jelly, serbuk sari dan propolis (getah lebah) dapat mengobati berbagai penyakit. Seorang dokter asal Rumania mengatakan bahwa ia mencoba menggunakan madu untuk mengobati pasien katarak, dan 2002 dari 2094 pasiennya sembuh sama sekali. Para dokter asal Polandia juga mengatakan dalam konferensi tersebut bahwa getah lebah (bee resin) dapat membantu menyembuhkan banyak penyakit seperti bawasir, penyakit kulit, penyakit ginekologis dan berbagai penyakit lainnya. |
Istilah-istilah Hadits
Beberapa istilah hadits yang sering kita baca atau dengar dalam kajian – kajian Islam, di antaranya :
A. Istilah Kitab Kumpulan Hadits
• Shahihain adalah kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Setiap hadits yang diketengahkan oleh keduanya secara bersama melalui seorang sahabat disebut Muttafaq Alaih.
• Sittah adalah enam kitab hadits yakni Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), Sunan Imam Abu Dawud, Sunan Imam Tirmidzi, Sunan Imam An-Nasa-i, dan Sunan Imam Ibnu Majah.
• Arba'ah adalah mulai dari Abu Dawud hingga Ibnu Majah yang masing masing memiliki kitab Sunan. Akan tetapi, ada sebagian ulama yang tidak memasukan Imam Ibnu Majah kedalam Arba'ah dan menggantinya dengan Al-Muwaththa' atau dengan Musnad Ad-Darimi.
• Sab'ah adalah terdiri dari Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah.
• Khamsah adalah terdiri dari Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Arba'ah terdiri dari Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah.
• Tsalaatsah adalah terdiri dari Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasai. Muttafaq 'Alaih terdiri dari Imam Bukhari dan Muslim.
B. Istilah Dalam Hadits
• Matan adalah materi hadits yang berakhir dengan sanad.
• Sanad adalah para perawi yang menyampaikan kepada matan.
• Isnad adalah rentetan sanad hingga sampai ke matan
Contoh : Dalam hari yang diriwayatkan dari Muhammad Ibnu Ibrahim, dari Alqamah ibnu Waqqash, dari Umar Ibnu Khaththab bahwa Rasullullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: Sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung niatnya'...
Dalam hadits ini :
• Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam : Sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung niatnya'... disebut matan.
• Sanad adalah diri para perawi dan yang mengisahkan sanad disebut isnad.
• Musnad adalah hadits yang isnadnya mulai dari permulaan hingga akhir berhubungan, dan kitab yang menghimpun hadits hadits setiap perawi secara tersendiri, seperti kitab Musnad Imam Ahmad.
• Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits berikut isnadnya.
• Al Muhaddits adalah orang yang ahli dalam bidang hadits dan menekuninya secara riwayat dan dirayah (pengetahuan).
• Al-Haafizh adalah orang yang hafal seratus ribu buah hadits baik secara matan
maupun isnad.
• Al-Hujjah adalah orang yang hafal tiga ratus ribu hadits.
• Al-Haakim adalah orang yang menguasai sunnah tetapi tidak memfatwakannya melainkan sedikit.
C. Pembagian Hadits
Hadits bila ditinjau dari segi thuruq (jalur periwayatannya) terbagi menjadi : muttawatir dan ahad.
a. Hadits Muttawatir adalah hadits yang memenuhi empat syarat , yaitu :
* Diriwayatkan oleh segolongan orang yang banyak jumlahnya.
* Menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat dalam kedustaan.
* Mereka meriwayatkannya melalui orang yang semisal mulai dari permulaan hingga akhir.
* Hendaknya musnad terakhir dari para perawi berpredikat hasan (baik).
Hadits muttawatir dapat memberikan faedah ilmu yang bersifat dharuri, atau dengan kata lain ilmu yang tidak dapat ditolak lagi kebenarannya. Contoh hadits muttawatir adalah hadits yang mengatakan : 'Barang siapa yang berdusta terhadapku atau atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah dia bersiap siap menempati tempat duduknya dari api neraka.'
b. Hadits Ahad adalah hadits yang di dalamnya terdapat cacat pada salah satu syarat muttawatirnya. Hadits ahad dapat memberikan faedah yang bersifat zhan dan adakalanya dapat memberikan ilmu yang bersifat nazhari (teori) apabila dibarengi dengan bukti yang menunjukkan kepadanya.
Pembagian hadits ahad ada tiga yaitu :
1. Sahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil, memiliki hafalan yang sempurna sanad nya muttashil (berhubungan dengan yang lainnya) lagi tidak mu'allal (tercela) dan tidak pula syadz (menyendiri).
* Adil ialah adil riwayatnya, yakni seorang muslim yang telah aqil baliq, bertaqwa dan menjauhi semua dosa dosa besar. Pengertian adil ini mencakup laki-laki, wanita, orang merdeka dan budak belian.
* Dhabth ialah hafalan. Ada dua macam dhabth yaitu : 'dhabth shard ialah orang yang bersangkutan hafal semua hadits yang diriwayatkannya di luar kepala dengan baik. Dan ' dhabth kitab yaitu orang yang bersangkutan memelihara pokok hadits yang dia terima dari gurunya dari perubahan perubahan (atau dengan kata lain text-book).
* Mu'allal ialah hadits yang dimasuki oleh suatu 'illat (cela) yang tersembunyi hingga mengharuskannya dimauqufkan (diteliti lebih mendalam).
* Syadz adalah hadits yang orang tsiqah (yang dipercaya) nya berbeda dengan orang yang lebih tsiqah darinya.
2. Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang adil. hafalannya kurang sempurna tetapi sanad nya muttashil lagi tidak mu'allal dan tidak pula syadz. Apabila hadits hasan ini kuat karena didukung oleh satu jalur atau dua jalur periwayatan lainnya, maka predikatnya naik menjadi shahih lighairihi.
3. Dha'if adalah hadits yang peringkatnya dibawah hadits hasan dengan pengertian karena didalamnya terdapat cela pada salah satu syarat hasan. Apabila hadits dha'if menjadi kuat karena didukung oleh jalur periwayatan lainnya atau sanad lainnya maka predikatnya naik menjadi hasan lighairihi.
Shahih dan hasan keduanya dapat diterima. Dha'if ditolak maka tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, kecuali dalam masalah keutamaan beramal tetapi dengan syarat predikat dha'ifnya tidak terlalu parah dan subyek yang diketengahkan masih termasuk ke dalam pokok syariat, serta tidak berkeyakinan ketika mengamalkannya sebagai hal yang telah ditetapkan melainkan tujuan dari pengamalannya hanyalah untuk bersikap hati-hati dalam beramal.
Hadits bila ditinjau dari perawinya terbagi menjadi :
a. hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi masih belum memenuhi syarat muttawatir. Terkadang diucapkan pula terhadap hadits yang telah terkenal hingga menjadi buah bibir, sekalipun hal itu maudhu' (palsu).
b. hadits 'aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi saja, sekalipun masih dalam satu thabaqah (tingkatan) karena sesungguhnya jumlah perawi yang sedikit pada mayoritasnya dapat dijadikan pegangan dalam bidang ilmu ini.
c. hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi sekalipun dalam salah satu thabaqah. Hadits gharib terbagi menjadi dua macam yaitu : ' gharib muthlaq yang artinya hadits yang kedapatan menyendiri dalam pokok sanadnya. Dan ' gharib nisbi yang artinya hadits yang kedapatan menyendiri pada sanad selanjutnya.
Hadits terbagi pula menjadi dua bagian lainnya yaitu maqbul dan mardud :
a. hadits maqbul adalah hadits yang dapat dijadikan hujjah yang didalamnya terpenuhi syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan. Hadits maqbul terbagi menjadi empat yaitu :
* shahih lidzatihi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sempurna hafalannya, muttashil sanadnya, tidak mu'allal dan tidak pula syadz. Shahih lidzatihi ini berbeda beda peringkatnya menurut perbedaan sifat yang telah disebutkan tadi.
* shahih lighairihi yaitu hadits yang mengandung sebagian sifat yang ada pada hadits maqbul, paling sedikit. Akan tetapi dapat ditemukan hal hal yang dapat menyempurnakan kekurangannya itu, seumpamanya ada hadits yang sama diriwayatkan melalui satu atau banyak jalur lainnya.
* hasan lidzatihi yaitu hadits yang dinukil oleh seseorang yang adil, ringan hafalannya (kurang sempurna) muttashil sanadnya, melalui orang yang semisal dengannya, hanya tidak mu'allal dan tidak pula syadz.
* hasan lighairihi yaitu hadits yang masih ditangguhkan penerimaannya tetapi telah ditemukan di dalam nya hal hal yang menguatkan segi penerimaannya. Contohnya ialah hadits yang didalam sanadnya terdapat orang yang keadaannya masih belum diketahui atau orang yang buruk hafalannya.
Hadits Maqbul pun terbagi menjadi :
* Muhkam yaitu hadits yang tidak ada hadits lain yang menentangnya.
* Mukhtalaf yaitu haidts yang didapatkan ada hadits lain yang menentangnya tetapi masih dapat digabungkan diantara keduanya.
* Nasikh yaitu hadits yang datang kemudian isinya menentang hadits yang semisal.
* Rajih yaitu hadits yang dapat diterima, kandungannya menentang hadits yang semisal yang mendahuluinya karena adanya penyebab yang mengharuskan demikian, sedangkan menggabungkan keduanya tidak mungkin, lawan dari rajah ialah marjuh.
b. hadits mardud adalah hadits yang didalamnya tidak terpenuhi syarat-syarat shahih dan hasan . Hadits mardud ini tidak dapat dijadikan hujjah dan terbagi pula menjadi dua bagian yaitu :
1. Mardud yang disebabkan adanya keguguran dalam isnad (sanad)nya, terbagi menjadi lima macam :
* mu'allaq yaitu hadits yang dari awal sanadnya gugur seorang perawi, dan termasuk ke dalam hadits mu'allaq ialah hadits yang semua sanadnya dibuang.
* mursal yaitu hadits yang dinisbatkan oleh seorang tabi'in kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.
* mu'adhdhal yaitu hadits yang gugur darinya dua orang perawi secara berturut turut.
* munqathi yaitu haidts yang gugur darinya seorang atau dua orang perawi, tetapi tidak berturut turut.
* mudallas yaitu hadits yang terdapat keguguran didalamnya tetapi tersembunyi, sedangkan ungkapan periwayatnya memakai istilah 'an (dari). Contohnya dia menggugurkan nama gurunya, lalu menukil dari orang yang lebih atas daripada gurunya dengan memakai ungkapan yang memberikan pengertian kepada si pendengar bahwa hal itu dinukilnya secara langsung, contoh ini dinamakan mudallas isnad. Adakalanya, nama gurunya tidak digugurkan, tetapi gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal, contoh seperti ini dinamakan mudallas syuyukh. Adakalanya, dia menggugurkan seorang perawi dha'if di antara dua orang perawi yang tsiqah, contoh ini dinamakan mudallas taswiyah.
2. Mardud karena adanya cela terbagi menjadi empat macam :
* maudhu' yaitu hadits yang perawinya dusta mengenainya.
* matruk yaitu hadits yang celanya disebabkan perawi dicurigai sebagai orang yang dusta.
* munkar yaitu hadits yang celanya karena kebodohan siperawinya atau karena kefasikannya.
* mu'allal yaitu hadits yang celanya karena aib yang tersembunyi, tetapi lahiriahnya selamat, tidak tampak aib. Termasuk kedalam kategori tercela ialah yang disebabkan idraj (kemasukan).
Jenis ini ada dua macam :
a. mudraj matan ialah hadits yang didalamnya ditambahkan sebagian dari lafazh perawi, baik pada permulaan, tengah-tengah atau bagian akhirnya. Adakalanya untuk menafsirkan lafazh yang gharib (sulit) seperti yatahannatsu (yata'abbadu) yang artinya beribadah.
b. mudraj isnad ialah hadits yang didalamnya ditambahkan isnadnya seperti menghimpun beberapa sanad dalam satu sanad tanpa penjelasan.
Termasuk kedalam pengertian tha'n (cacat) ialah qalb, yaitu hadits yang maqlub (terbalik) disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya karena mendahulukan atau mengakhirkan sanad atau matan. Termasuk pula kedalam pengertian tha'n ialah idhthirab yakni hadits yang mudhtharib yaitu hadits yang perawinya bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat dari padanya dalam sanad, matan atau dalam kedua-duanya, padahal tidak ada murajjih (yang menentukan mana yang lebih kuat dari pada keduanya) sedangkan menggabungkan keduanya merupakan hal yang tidak dapat dilakukan.
Termasuk kedalam pengertian tha'n ialah tashhif yaitu hadits mushahhaf dan tahrif (hadits muharraf). Hadits mushahhaf ialah cela yang ada padanya disebabkan seorang perawi bertentangan dengan perawi lainnya yang lebih kuat dalam hal titik. Jika ada pertentangan itu dalam hal harakat, maka dinamakan hadits muharraf.
Termasuk kedalam pengertian tha'n ialah jahalah, juga disebut ibham (misteri), bid'ah, syudzudz, dan ikhtilath.
* hadits mubham ialah hadits yang didalamnya ada seorang perawi atau lebih yang tidak disebutkan namanya.
* hadits mubtadi' ialah jika bid'ahnya mendatangkan kekufuran, maka perawinya tidak dapat diterima, jika bid'ahnya menimbulkan kefasikan, sedangkan perawinya orang yang adil dan tidak menyeru kepada bid'ah tersebut, maka haditsnya dapat diterima.
* hadits syadz ialah hadits yang seorang perawi tsiqahnya bertentangan dengan perawi yang lebih tsiqah darinya. Lawan kata dari hadits syadz ialah hadits mahfuzh, yaitu hadits yang seorang perawi tsiqahnya bertentangan dengan hadits perawi lainnya yang tsiqahnya masih berada di bawah dia.
* hadits mukhtalath ialah hadits yang perawinya terkena penyakit buruk hafalan disebabkan otaknya terganggu, misalnya akibat pengaruh usia yang telah lanjut (pikun). Hukum haditsnya dapat diterima sebelum akalnya terganggu oleh buruk hafalannya, adapun sesudah terganggu tidak dapat diterima. Jika tidak dapat dibedakan antara zaman sebelum terganggudan zaman sesudahnya, maka senuanya ditolak.
Hadits bila dipandang dari segi matan dan sanad terbagi menjadi :
* hadits marfu' ialah hadits yang disandarkan kepada Rasullullah saw baik secara terang terangan maupun secara hukum.
* hadits mauquf ialah hadits yang sanadnya terhenti sampai kepada seorang sahabat tanpa adanya tanda tanda yang menunjukan marfu', baik secara ucapan maupun perbuatan.
* hadits maqthu' ialah hadits yang isnad (sanad) nya terhenti sampai kepada seorang tabi'in.
* hadits muthlaq ialah hadits yang bilangan perawinya sedikit bila dibandingkan dengan sanad lainnya dan sanad sampai kepada Rasullullah saw. Lawan dari al-muthlaq ialah hadits nazil muthlaq.
* hadits al nasabi ialah hadits yang perawinya sedikit bila dibandingkan dengan sanad lainnya dan berakhir sampai kepada seorang imam terkenal seperti Imam Malik, Imam Syafi'ie, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
* hadits nazil nasabi ialah lawan haidts al nasabi. Hadits al nasabi lebih ke shahih karena kekeliruannya sedikit. Hadits nazil nasabi ini tidak disukai kecuali karena keistimewaan khusus yang ada padanya.
Ungkapan penyampaian hadits yang terkuat secara hirarki (urutan) yaitu :
1. Memakai kalimat sami'tu (aku telah mendengar) dan haddatsani (telah menceritakan sebuah hadits kepadaku).
2. Memakai lafazh qara'tu 'alaihi (aku belajar darinya)
3. Memakai lafazh quri-a 'alaihi (diajarkan kepadanya), sedangkan aku mendengarkannya
4. Memakai lafazh anba-ani (dia telah memberatkan kepadaku),
5. Memakai lafazh nawalani ijazatan (dia telah memberikan hadits ini kepadaku secara ijazah)
6. Memakai lafazh kutiba ilayya (dikirimkan kepadaku melalui tulisan atau surat)
7. Memakai lafazh wajadtu bikhaththihi (aku menemukan pada tulisannya)
8. Adapun hadits mu'an'an seperti 'an fulaanin (dari si fulan), maka hadits ini dikategorikan kedalam hadits yang diterima melalui mendengarkannya dari orang yang sezaman, tetapi tidak mudallas.
Penutup
Adil riwayat adalah seorang muslim yang akil baliq, menjauhi dosa dosa besar dan memelihara diri dari dosa dosa kecil pada sebagian besar waktunya, tetapi tidak disyaratkan laki laki dan merdeka. Oleh karena itu, riwayat yang dilakukan oleh wanita dan budak belian dapat diterima. Riwayat yang dilakukan oleh ahli bid'ah jika dia orang yang adil lagi tidak menyerukan orang lain kepada bid'ahnya dan bid'ahnya tidak sampai kepada tingkatan kekufuran (bid'ah munkarah) diterima pula.
Demikian yang dapat kami tuliskan. Semoga bermanfaat.
Sumber: http://azwariskandar.blogspot.com