Assalamu Alaikum

Welcome In My Blog

Kamis, 27 Oktober 2011

Perundingan Indonesia - Belanda

Perundingan Linggarjati

Delegasi-delegasi Belanda dan Indonesia dalam rapat pada hari ini telah mendapatkan kata sepakat tentang persetujuan di bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang tersebut dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga.
Pemerintah Belanda,
dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal,
dan
Pemerintah Republik Inonesia,
dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia,
oleh karena mengandung keinginan yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua bangsa, Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara dan bentuk-bangun yang baru, bagi kerja-sama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan yang bagus, serta dengan kukuh-teguhnya dari pada kedua negeri itu, di dalam masa datang, dan yang membukakan jalan kepada kedua bangsa itu untuk mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru, menetapkan mupakat seperti berikut, dengan ketentuan akan menganjurkan persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majlis-majlis perwakilan rakyatnya masing-masing.


Fatsal 1.

Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerja-sama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik. Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya, selambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya daerah-daerah yang terserbut itu telah selesai.


Fatsal 2.

Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi, yang berdasarkan perserikatan, dan dinamai Negara Indonesia Serikat.


Fatsal 3.

Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya, dengan ketentuan, bahwa, jika kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, setelah dimusyawaratkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu terhadap Kerajaan Belanda.


Fatsal 4.

(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur-Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan demokratis, supaya kedudukannya dalam Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.
(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat ke (1) pasal ini, Negara Indonesia Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu-negerinya.


Fatsal 5.

(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk negara, yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain-lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditunjukkan dengan jalan demokratis, serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal ini.
(2) Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang tidak termasuk dalam daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak ada atau tidak cukup perwakilannya, segala itu dengan mengingat tanggung-jawab dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.


Fatsal 6.

(1) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama daripada Negeri Belanda dan Indonesia akan bekerja bersama untuk membentuk Persekutuan Belanda-Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu, yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas ini tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian, berkenaan kedudukan antara Negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu dengan lainnya.


Fatsal 7.

(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda-Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat-alat kelengkapan itu akan dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negeri Indonesia Serikat; mungkin juga oleh majlis-majlis perwakilan negara-negara itu.
(3) Adapun yang akan dianggap kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja-bersama dalam hal perhubungan luar-negeri, pertahanan dan, seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal ekonomi dan kebudayaan.


Fatsal 8.

Di pucuk Persekutuan Belanda-Indonesia itu duduk Raja Belanda. Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan Persekutuan itu atas nama Baginda Raja.


Fatsal 9.

Untuk membela-peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negeri Belanda dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka Pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat Komisaris Luhur.


Fatsal 10.

Anggar-anggar Persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan-ketentuan tentang:
a). pertanggungan hak-hak kedua belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain;
b). hal kewarganegaraan untuk warganegara Belanda dan warganegara Indonesia, masing-masing di daerah lainnya;
c). aturan cara bagaimana menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama masa Negara Indonesia Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri;
d). pertanggungan dalam kedua bagian Persekutuan itu, akan ketentuan hak-hak dasar kemanusiaan dan kebebasan-kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan Bangsa-Bangsa.


Fatsal 11.

(1) Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawaratan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
(2) Anggar-anggar itu terus berlaku, setelah dibenarkan oleh majlis-majlis perwakilan rakyat kedua belah pihak masing-masingnya.


Fatsal 12.

Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan, supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.


Fatsal 13.

Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar supaya, setelah terbentuknya Persekutuan Belanda Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggauta di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Fatsal 14.

Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak orang-orang bukan bansa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitya bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.


Fatsal 15.

Untuk mengubah sifat Pemerintah Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk-susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan, supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.


Fatsal 16.

Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatan balatentaranya masing-masing.
Kedua belah pihak akan bermusyawarat tentang sampai seberapa dan lambat-cepatnya melakukan pengurangan itu; demikian juga tentang kerja-bersama dalam hal ketentaraan.


Fatsal 17.

(1) Untuk kerja-bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudakan sebuah badan, yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukkan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya, dengan sebuah sekretariat bersama.
(2) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, bila ada tumbuh perselisihan berhubung dengan persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan denga perundingan antara dua delegasi yang terserbut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrage. Dalam hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan seorang ketua bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua pihak delegasi itu, atau, jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh ketua Dewan Pengadilan Internasional.


Fatsal penutup.

Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia.
Kedua-duanya naskah itu sama kekuatannya.


Atas usulan KTN pada tanggal 8 Desember 1947 dilaksanakan perundingan antara Indonesia dan Belanada di atas kapal renville yang sedang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia terdiri atas perdana menteri Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, Dr. Tjoa Sik Len, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Narsun dan Ir. Juanda. Delegasi Belanda terdiri dari Abdulkadir Widjojoatmojo, Jhr. Van Vredeburgh, Dr. Soumukil, Pangran Kartanagara dan Zulkarnain. Ternyata wakil-wakil Belanda hampir semua berasala dari bangsa Indonesia sendiri yang pro Belanda. Dengan demikian Belanda tetap melakukan politik adu domba agar Indonesia mudah dikuasainya. Setelah selesai perdebatan dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka diperoleh hasil persetujuan damai yang disebut Perjanjian Renville. Pokok-poko isi perjanjian Renville, antara lain sebagai berikut :
  1. Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
  2. Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
  3. Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
  4. Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
  5. Pasukan republic Indonesia yang berda di derah kantong haruns ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yakni garis yang menghubungkan dua derah terdepan yang diduduki Belanda.
Perjanjian Renville ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. adapun kerugian yang diderita Indonesia dengan penandatanganan perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
  1. Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat melalaui masa peralihan.
  2. Indonesia kehilangan sebagaian daerah kekuasaannya karena grais Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda.
  3. Pihak republik Indonesia harus menarik seluruh pasukanya yang berda di derah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya masuk ke daerah republic Indonesia.
Penandatanganan naskah perjanjian Renville menimbulkan akibat buruk bagi pemerinthan republik Indonesia, antra lain sebagai berikut:
  1. Wilayah Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikururung oleh daerah-daerah kekuasaan belanda.
  2. Timbulnya reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada Belanda.
  3. Perekonomian Indonesia diblokade secara ketata oleh Belanda
  4. Indonesia terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
  5. Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan republic Indonesia, Belanda membentuk negara-negara boneka, seperti; negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut. Negara boneka tersebut tergabung dalam BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).

Belanda terus-menerus mendapat tekanan dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat sehingga bersedia berunding dengan Indonesia. Perundingan antra Indonesia dan Belanda diawasi oleh komisi PBB untuk Indonesia atau United Nations Commision fotr Indonesia (UNCI). Perundingan akan diselenggarakan di Den Haag, Belanda yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebelum itu, diadakan perundingan pendahuluan di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 17 April samapi dengan 7 Mei 1948. Perundingan yang dipimpin oleh Marle Cochran wakil Amerika serikat dalam UNCI. Delegasi Indonesia yang diketuai oleh Moh. Roem dengan anggotanya Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary. Bertindak sebagai penasihat adalah Sutan syahrir, Ir.Laok, dan Moh Natsir. Delegasi Belanda diketuai oleh Dr. J.H. Van royen dengan anggota Bloom, Jacob, dr. Van dr Vede, Dr. P.J Koets, Van Hoogstratendan Dr Gieben. Akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai Roem Royen Statement. Pernyataan pemerintah RI dibacakan oleh ketua delegasi Indonesia, Moh Roem yang berisi, antara lain sebagai berikut :
  1. Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya
  2. Pemerintah RI turut serta dalam konferensi meja bundar dengan tujuan mempercepat penyerahan kedaulatan yang lengkap dan tidak bersyarat kepada Negara Republik Indonesia serikat.
Delegasi Belanda Kemudian membacakan pernyataan yang dibacakan oleh Dr. J.H Van Royen yang berisi antara lain sebagai berikut:
  1. Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah Ri harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam suatu daerah yang meliputi keprisidenanan Yogyakarta
  2. Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan Tahananpolitik lain yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948.
  3. Pemerintah Belanda setuju Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat
  4. Konferensi meja Bundar akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah Republik Indonesia dikembalikan di Yogyakarta.
Dengan tercapinya kesepakatan dalam prinsip-prinsip perundingan Roem-Royen, pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatera memerintahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengambil alih memerintah Yogyakrta dari pihak Belanda. Pihak TNI masih menaruh kecurigaan terhadap hasil persetujuan Roem-Royen, tetapi Panglima Besar Jenderal Sodierman memperingatkan seluruh komando kesatuan agar tidak memikirkan maslah politik.
Pada tanggal 22 Juni 1949, diselenggarakan perundingan segitiga antar Republik Indonesia, BFO, dan Belanda. Perundingan itu diawasi PBB yang dipimpin oleh Chritchley menghasilkan tiga keputusan yaitu:
  1. Pengembalian Pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakrta yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 1949.
  2. Pemerintah menghentikan perang gerilya.
  3. KMB akan diselenggarakn di Den Haag.
Pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakrta disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya. Panglima Jenderal Soedirman tiba kembali di Yogyakrta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakrta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan sidang cabinet Republik Indonesia yang pertama. Pada kesempatan itu Mr. Syafrudin Prawiranegara mengembalikan mandatnya kepada wakil presiden, Moh.Hatta. dalam sidang cabinet juga diputuskan untuk mengangkat Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi Menteri Pertahanan merangkap Ketua Koordinator Keamanan. Tindak lanjut Persetujuan Roem Royen adalah:
  1. Seluruh tentara Belanda harus segera dilantik di Yogyakarta
  2. Setelah kota Yogyakarta dikosongkan oleh tentara Belanda, pada tanggal 29 Juni 1949 TNI mulai memasuki kota. Keluarnya tentara Belanda dan masuknya TNI diawasi oleh UNCI. Panglima Besatr Jenderal Sudirman beserta para pejuang lainnya baru tiba di Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949 dengan tandu.
  3. Setelah kota Yogyakarta sepenuhnya dikuasai oleh TNI maka Presiden dan wakil Presiden RI beserta para pemimpin lainnya pada tanggal 6 Juli 1949 kembali ke Yogyakarta dari Bangka.
  4. Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera yang dipimpin oleh Syarifuddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya kepada pemerintah pusat di Yogyakarta . penyerahan terjadi pada tanggal 13 Juli 1949, saat berlangsungnya sidang kabinet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar